Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan

Dan nikmat Tuhanmu yang manakah yang akan engkau dustakan?

Update blog sobat

2008-09-04

Puasa Yang Diharamkan

Ada beberapa bentuk ibadah puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, atau setidaknya dimakruhkan hukumnya, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakunya.


1. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithri dan hari Adha. (HR Muttafaq ‘alaihi)


2. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.


3. Hari Tasyrik

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa 3 hari selama dalam ibadah haji.

Sesunggunya hari itu (tsyarik) adalah hari makan, minum dan zikrullah (HR Muslim)


4. Puasa sehari saja pada hari Jumat

Puasa ini haram hukumnya bila tanpa didahului dengan hari sebelum atau sesudahnya. Kecuali ada kaitannya dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa sunah nabi Daud, yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak. Maka bila jatuh hari Jumat giliran untuk puasa, boleh berpuasa. Sebagian ulama tidak sampai mengharamkannya secara mutlak, namun hanya sampai makruh saja.


5. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya‘ban

Puasa ini mulai tanggal 15 Sya‘ban hingga akhir bulan Sya‘ban. Namun bila puasa bulan Sya‘ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah. Sedangkan puasa wajib seperti qadha‘ puasa Ramadhan wajib dilakukan bila memang hanya tersisa hari-hari itu saja. Sebagian ulama tidak mengharamkan melainkan hanya memakruhkan saja.


6. Puasa pada hari Syak

Hari syah adalah tanggal 30 Sya‘ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu. Namun ada juga yang berpendapat tidak mengharamkan tapi hanya memakruhkannya saja.


7. Puasa Selamanya

Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar‘i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.


8. Wanita haidh atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.


9. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya

Seorang isteri bila akan mengerjakan puasa sunnah, maka harus meminta izin terlebih dahulu kepada suaminya. Bila mendapatkan izin, maka boleh lah dia berpuasa. Sedangkan bila tidak diizinkan tetapi tetap puasa, maka puasanya haram secara syar‘i.

Dalam kondisi itu suami berhak untuk memaksanya berbuka puasa. Kecuali bila telah mengetahui bahwa suaminya dalam kondisi tidak membutuhkannya. Misalnya ketika suami bepergian atau dalam keadaan ihram haji atau umrah atau sedang beri‘tikaf. Sabda Rasulullah SAW Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa tanpa izin suaminya sedangkan suaminya ada dihadapannya. Karena hak suami itu wajib ditunaikan dan merupakan fardhu bagi isteri, sedangkan puasa itu hukumnya sunnah. Kewajiban tidak boleh ditinggalkan untuk mengejar yang sunnah.



Next Article => Keutamaan Hari Jum'at


Artikel sebelumnya


Flexi Mesra, bikin tambah mesra aja
Telkomsel gandeng Nokia Siemens Networks gelar 3G Quest
Tips browsing internet
Wise story : "Aku menangis untuk adikku 6 kali"
Kualitas Layanan: Kasus Soup Ayam
Manfaat puasa untuk kesehatan dan kecantikan
Puasa yang diharamkan

3 comments:

Dapat pelajaran agama euy.

Bermanfaat sekali..

banyak juga ya..larangan puasa...betewe kalo puasa di hari itu haram, lantas apa akibatnya bang?

Good post. I learn something totally new and challenging on websites I stumbleupon everyday.
It's always helpful to read content from other
writers and practice a little something from other sites.

Post a Comment

Terimakasih atas komentarnya

 
 

AL Asma'ul Husna

Sahabat Pondokku

~PONDOK-KU~ - | Copyright 2009 Blogger.com| - - - - - - - -