Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan

Dan nikmat Tuhanmu yang manakah yang akan engkau dustakan?

Update blog sobat

2009-10-15

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

No. 22 Thn 2009


Undang Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 ini telah ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009. Beberapa kutipan pasal UU Lalu Lintas no 22/2009 yang saya share disini agar kita mengantisipasinya dengan melengkapi kendaraan kita. Ketentuan apa saja yang harus kita penuhi saat kita berkendaraan di jalan raya, baik menggunakan kendaraan roda 2 atau roda 4 atau lebih?


Undang Undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 ini memuat antara lain.

UU-no-22-thn2009-lalulintas-angkutan-jalan




Ketentuan di pasal lain:

Pasal 107


(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.




Pasal 278


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).




Pasal 279


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).




Pasal 281


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000, 00 (satu juta rupiah).




Pasal 285


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).




Pasal 291


(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).




Pasal 293


(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).



Add to Technorati Favorites

19 comments:

Izin pertamax dulu :D ...

Keselnya ama oknum polisi yang suka sembunyi di bawah pohon. Nah giliran ada pelanggar, dia langsung muncul kaya nija aja ckckckk...

Terima Kasih infonya mang...

Kira-kira membuka dan mengungkit kembali gak ya.. praktek-praktek pungli oknum kepolisian?

Kemarin ngambil STNK di pengadilan gara2 kena tilang 2 pasal, dendanya Rp.35.000

makasih infonya bang erik, perlu di catat nih kayanya ya, biar gak di bo'ongin oknum

semoga pak polisi tidak mencari - cari kesalahan para pengemudi di jalan raya.

Idealisme peraturan ini kayaknya memang untuk melindungi semua pengguna jalan raya. Tapi,ternyata terjadi banyak improvisasi dalam implementasinya.

Di satu pihak banyak khalayak yang bangga melanggar aturan. Yang begini punya folsofi: aturan untuk dilanggar!

Di pihak lain, penegak hukum bukan berdiri di jalan untuk mencegah terjadinya pelanggaran ... tapi malah membiarkannya terjadi, baru ...priit ... atas nama peraturan!
Ini dilematis, 'khan. Sekadar solusi ... kayaknya kedua belah pihak harus berbenah, agar "syari'at ber-jalan-raya" ini lebih banyak manfaat daripada mudaratnya.

kena tilang bisa ngurangin jatah transportasi nih..., dimahalin sekalian, tapi operasinya sepuluh tahun sekali saja :D

lah, dendanya banyak amir
biasany akalau sidang cuman kena 30ribu

waduuuuh.... jadi takut keluar rumah nih.....
paling aman naik angkutan umum aja ya...

waaa musti jadi pengendara yg baik inih, musti dcek lagi segala kelengakapan biar ndak kena UU lalulintas & angkutan jalan hehehe

karena saya masih nyantren,,,kayaknya aturan itu gak berlaku deh buat saya...

coz saya masih belum punya motor...

ayo kampanyekan Safety Riding sama om Polisi.

yang penting peraturannya ndak pandang bulu aja kang :D biasalah polisi juga masih sering nyari selah klo ada kesempatan lumanyun.. ehhh lumayan kaya gini.. heheheh

Halo maaf nih, 3 hari tak bertandang…Maklum, tiap saya mau bloging musti pergi ke warnet terdekat…. Soalnya belum pasang inet di rumah…Jadi maklum kalo jarang komen atau apa…Tapi walalu begitu, bukan berarti aku jarang baca postingan2 anda,,,,selalu….lewat hape, pasti selalu disempatkan…Cuman sayangnya tak bisa komen…Huh, sebal…Ingin kali beli laptop, tapi blum punya uang…..

Didihhhh,,,,ttg postingan UU,,,dendanya byk ya...Nah, untung saja sy orang yg taat hukummmm.

Oh ya, tidak lupa. Cerpen Ramalan Madam Durja, Oh Gila! Eps.2 sdh terbit,,,silahkan baca….link’nya ada di shoutbox(buku tamu)

Wiih..., dendanya tinggi sekali.. Jadi ngeri nih.
Makasih infonya Mas...

Polisi emang kadang suka gitu
mungkin budaya kita yang menyebabkan mereka menjadi seperti itu..

takut banget sama dendanya....................

salam hangat selalu makasih artikelnya
met berakhir pekan yah

mari kita langgar peraturan tersebut ekekekekekke!!!

gak ding!

wah kurang lengkap tuh mas
harusnya barang siapa yang menggunakan fasilitas pengguna lain seperti trotoar dan jalan busway, akan diberikan sanksi

semakin nyata nih undang2...
harus ada lagi barang siapa ada oknum baik yang ingin menyogok dan di sogok, harus kena kartu merah
hehehe

Post a Comment

Terimakasih atas komentarnya

 
 

AL Asma'ul Husna

Sahabat Pondokku

~PONDOK-KU~ - | Copyright 2009 Blogger.com| - - - - - - - -